INILAH JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH YANG DIAKUI DAPODIK 2017

Berapa Jumlah Wakil Kepala Sekolah Pada Dapodik 2017 - Berikut saya akan bahas Sesuai dengan Permendikbud nomor 12 Tahun 2017 Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah wakasek sesuai dapodik 2017

1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan; d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Nah demikian pembahasan yang bisa saya bagikan pada ketikan saya kali ini semoga bermanfaat untuk Bapak dan Ibu Guru. Jangan lupa untuk membagikan artikel yang bermanfaat ini. Terima Kasih

No comments for "INILAH JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH YANG DIAKUI DAPODIK 2017"