CARA DAFTAR BPJS TERBARU

Tips Dalam Daftar BPJS Terbaru - Panduan Pendaftaran secara Manual untuk BPJS asuransi Kesehatan tahun 2015 cara Pendaftaran dilaksanakan Manual melalui BPJS bagi Kesehatan. Saat ini pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah gencar mempromosikan untuk asuransi kesehatan bagi masyarakan Indonesia, tidak heran kalau BPJS Kesehatan menjadi magnet tersendiri mengingat bahwa kesehatan mahal harganya.

Tahun 2015 ini pemerintah menetapkan BPJS Kesehatan sebagai jaminan bagi kesehatan masyaratakat Indonesia ada beberapa cara proses pendaftaran yang bisa dilakukan, akan kita bahas satu persatu karena pada prinsipnya pendaftaran BPJS Kesehatan tahun 2015 ini sedikit agak berbeda dengan tahun 2014.
CARA DAFTAR BPJS TERBARU

Sebelum bapak dan ibu mendaftar BPJS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
  • Daftar Sebaiknya Awal Bulan biar Tidak Rugi
  • Faskes keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  • Faskes keteragan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
  • Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan valid
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2%
  • Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. yg berbeda hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III
  • Biaya Naik Kelas Kamar Rawat Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Berikut ada 2 cara dalam proses pendaftaran BPJS :

Cara daftar BPJS Online
  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
  3. Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya
  6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau
  9. Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Mendaftar BPJS Kesehatan secara offline
  1. Siapkan berkas yg dibutuhkan  yakni FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir yg diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.
  2. Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.
  3. Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  4. Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu anggota.
Demikian informasi yang bisa saya berikan dalam hal proses pendaftaran BPJS terbaru 2015. Semoga artikel ini dapat memberikan solusi dari pertanyaan bapak dan ibu. Silahkan dibagikan jika artikel saya ini bermanfaat untuk orang lain.