SERTIFIKASI GURU TERBARU MELALUI 2 SISTEM
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru Terbaru - Selamat pagi bapak dan ibu guru, kali ini saya akan share info terbaru tentang bagaiman teknis tunjangan guru lebih tepatnya sistem dalam apreasiasi prestasi profesi guru melalui 2 cara, berikut berita lengkapnya.
Serifikasi guru menggunakan dua sistem, sistem Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan sistem Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan LPMP Provinsi Bangka Belitung Enang Ahmad saat di temui Bangkapos.com, Rabu (25/3/20015)
Ia mengatakan guru telah menajadi guru sejak tahun 2005 ke bawah menggunakan sitem PLPG dan guru yang menjadi guru sejak tahun 2005 ke atas menggunakan sistem PPGJ. Untuk kejelasan tentang TPG silahkan baca disini.
“Sertifikasi guru ini ada dua sistem yaitu pertama, selaku guru yang telah menjadi guru sebelum 2005 ke bawah itu menggunakan salah satunya PLPG Pendidikan Latihan Profesi Guru. Kedua, tahun 2005 ke atas artinya dia menjadi guru negeri/swasta telah menjadi guru tahun 2005 atau 2006 ke atas itu menggunakan mekanisme namanya PPGJ Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan,” kata Enang Ahmad
Bagaimana nasib guru yang telah lama mengabdi yang belum memiliki sertifikasi ?
Dia mengatakan solusinya melalui PPK pengangkatan dan bila ada SK Bupati LPMP bisa melakukan serifikasi.
“Guru yang telah lama mengabdi kami berharap ada mekanisme yang membantu guru itu, karena telah lama mengajar. Diantaranya, jam mengajarnya telah memenuhi syarat, serta bertugas di daerah terpencil. Solusinya adalah melalui pengangkatan atau mungkin bila ada SK Bupati kami bisa memproses melakukan sertifikasi sesuai peraturan yang ada,” kata Enang.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan kali ini tentang bagaimana cara mendapatkan sertifikasi guru 2015. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk bapak dan ibu guru.
Sumber : tribunnews
Wassalamualaikum wr.wb