KAPAN TUNJANGAN PROFESI GURU 2015 CAIR

Asssalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Kali ini kabar yang cukup dinanti dengan sejuta harapan datang untuk memberi jawaban. Bapak dan Ibu pasti menunggu dan bertanya-tanya kapan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 ?. Nah jawabannya ada di artikel yang saya kutip kali ini. Berikut beritanya silahkan dibaca secara seksama.

ANGGARAN yang dikucurkan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) semakin membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah (untuk PNS daerah) sekitar Rp 60,5 triliun. Tahun ini, alokasi itu naik menjadi Rp 70,2 triliun.
KAPAN TUNJANGAN PROFESI GURU 2015 CAIR

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, alokasi anggaran TPG paling besar memang disalurkan ke daerah langsung. “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” katanya di Jakarta kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.

Seperti bertambahnya jumlah sasaran penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala. Dia berharap, tahun ini, pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. “Total anggaran TPG itu siap ditransfer ke pemkab atau pemkot,” ujarnya. Tetapi, tidak dikucurkan semuanya. Pranata menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.

Pencairan tahap pertama dipakai untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret. Pranata memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April. Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.

Pemkab dan pemkot wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi menurut dia, biasanya masalah sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus membuat rekening baru.

Banyak guru yang membuka rekening khusus untuk menampung pencairan TPG. Ketika saldo tinggal sedikit dan TPG baru cair, beberapa bulan kemudian, rekening bisa ditutup otomatis oleh pihak bank. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, guru-guru penerima TPG diharapkan mulai mengecek status rekening masing-masing.(wan/jpnn/che/k8)

Sumber : kaltimpost
Wassalamualaikum wr.wb