GURU BELUM SERTIFIKASI DILARANG MENGAJAR 2015
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Selamat pagi bapak dan ibu guru yang kami banggakan, pada kesempatan kali ini saya akan share/ membagikan informasi mengenai program-program pemerintah dalam bidang pendidikan terkait dengan peningkatan kualitas pendidik di Indonesia ini. Kabar terbaru mengenai hal tersebut memberikan wacana baru bahwa Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi. Berikut contoh sertifikat pendidik.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal
Demikian informasi yang bisa saya berikan
Sumber : JPNN (30/03/2015).
Wassalamualaikum wr.wb