Perhatikan Narasi Berikut Ini! Tujuan Disyariatkannya Hukum Islam (Maqashid Al-Syari’ah) Adalah Terwujudnya Kemaslahatan Kehidupan Manusia, Mewujudkan Kebaikan, Menghindarkan Kesulitan, Dan Menolak Mudarat. Jelaskan Dampak Negatif Jika Maqashid Al-Syari’ah Tidak Terwujud!
Perhatikan narasi berikut ini! Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Hallo sobat pelajar dimanapun kalian berada, jumpa lagi dengan gua di sini. Bersama gua mari kita perkaya wawasan untuk ilmu pengetahuan yang lebih luas.
Khusus pada artikel kali ini, gua akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk jenjang SMA/SMK Kelas X Kurikulum Merdeka. Untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan di bahas pada artikel berikutnya yang akan datang, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website maribelajarbk.web.id ini ya sobat. Selanjutnya mari kita simak bersama pembahasan soal PAI(Pendidikan Agama islam) berikut di bawah ini.
Pembahasan Soal PAI Halaman 258-262 Kelas X Kurikulum Merdeka
Soal Esai :
Perhatikan narasi berikut ini!
Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat.
Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!
Jawaban :
Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud antara lain adalah sebagai berikut :
- Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat.
- Muncul ketimpangan dalam kehidupan beragama.
- Munculnya ketidakadilan dan juga konflik sosial.
- Dilanda rasa gelisah dan juga khawatir.
Pembahasan Dan Penjelasan :
Allah Swt. merancang hukum Islam dengan penuh pertimbangan yang sangat amat sempurna. Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) yakni terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, menghindarkan kesulitan, mewujudkan kebaikan, dan menolak mudarat serta mengambil manfaat dari setiap perbuatan hukum seorang mukalaf (aqilbaligh). Sehingga penetapan suatu hukum dalam Islam tersebut harus bertujuan untuk mewujudkan maslahat. Kemudian, Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud antara lain adalah sebagai berikut :
- Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat.
- Muncul ketimpangan dalam kehidupan beragama.
- Munculnya ketidakadilan dan juga konflik sosial.
- Dilanda rasa gelisah dan juga khawatir.
Okey sobat-sobat pelajar, itulah tadi pembahasan soal PAI tentang “Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!”, Nantikan pembahasan soal-soal untuk mata pelajaran lainnya pada artikel berikutnya yang akan datang di website maribelajarbk.web.id ini ya sobat. Terimaksih dan semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
No comments for "Perhatikan Narasi Berikut Ini! Tujuan Disyariatkannya Hukum Islam (Maqashid Al-Syari’ah) Adalah Terwujudnya Kemaslahatan Kehidupan Manusia, Mewujudkan Kebaikan, Menghindarkan Kesulitan, Dan Menolak Mudarat. Jelaskan Dampak Negatif Jika Maqashid Al-Syari’ah Tidak Terwujud!"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan tentang seputar artikel yang dibaca silahkan anda bertanya dan berkomentar disini