Aspek Hukum Yang Terkait Dengan Muamalah Dikembangkan Oleh Para Mujtahid Dan Mengaitkannya Dengan Maqashid Al-Syariah. Prinsip-Prinsip Itulah Yang Dikenal Dengan Al-Kulliyatu Al-Khamsah. Cara Menjaga Lima Prinsip Dasar Hukum Islam Dapat Dilakukan Dengan Dua Cara. Sebutkan Dan Jelaskan!
Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Hallo sobat pelajar dimanapun kalian berada, jumpa lagi dengan gua di sini. Bersama gua mari kita perkaya wawasan untuk ilmu pengetahuan yang lebih luas.
Khusus pada artikel kali ini, gua akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk jenjang SMA/SMK Kelas X Kurikulum Merdeka. Untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan di bahas pada artikel berikutnya yang akan datang, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website maribelajarbk.web.id ini ya sobat. Selanjutnya mari kita simak bersama pembahasan soal PAI(Pendidikan Agama islam) berikut di bawah ini.
Pembahasan Soal PAI Halaman 258-262 Kelas X Kurikulum Merdeka
Soal Esai :
Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban :
Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain yaitu :
- min nahiyati al-wujud, yakni dengan cara memelihara dan juga menjaga sesuatu yang bisa mempertahankan keberadaannya.
- min nahiyati al-‘adam, yakni dengan cara mencegah sesuatu yang dapat menyebabkan ketiadaannya.
Pembahasan Dan Penjelasan :
Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yakni al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu memiliki arti prinsip dasar, sedangkan al-khamsah memiliki arti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain yaitu :
- min nahiyati al-wujud, yakni dengan cara memelihara dan juga menjaga sesuatu yang bisa mempertahankan keberadaannya.
- min nahiyati al-‘adam, yakni dengan cara mencegah sesuatu yang dapat menyebabkan ketiadaannya.
Okey sobat-sobat pelajar, itulah tadi pembahasan soal PAI tentang “Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan!”, Nantikan pembahasan soal-soal untuk mata pelajaran lainnya pada artikel berikutnya yang akan datang di website maribelajarbk.web.id ini ya sobat. Terimaksih dan semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
No comments for "Aspek Hukum Yang Terkait Dengan Muamalah Dikembangkan Oleh Para Mujtahid Dan Mengaitkannya Dengan Maqashid Al-Syariah. Prinsip-Prinsip Itulah Yang Dikenal Dengan Al-Kulliyatu Al-Khamsah. Cara Menjaga Lima Prinsip Dasar Hukum Islam Dapat Dilakukan Dengan Dua Cara. Sebutkan Dan Jelaskan!"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan tentang seputar artikel yang dibaca silahkan anda bertanya dan berkomentar disini