SYARAT PENSIUN DINI BAGI SEMUA PNS 2019

Syarat Pensiun Dini Untuk Pegawai Negeri Sipil - Aturan program pensiun dini untuk Pegawai Negeri Sipil PNS bertujuan salah satunya adalah untuk disiapkan bagi absi negara ASN yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan kembali.

Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti yang telah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.

Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun. Demikian disampaikan oleh Tasdik Kinanto selaku Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti informasi yang dilansir dari website www.menpan.go.id
SYARAT PENSIUN DINI BAGI SEMUA PNS 2017

Pada umumnya ada 3 syarat untuk dapat mengajukan Pensiun Dini , yakni: 
  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun 
  2. Memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang berhenti/ diberhentikan dengan hak pensiun  
  3. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS
Berikut ini persyaratan (berkas)  Pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri) yang admin kutip dari laman bkd.madiunkab.go.id.
  1. Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan. 
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD; 
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan; 
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ; 
  5. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan 
  6. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini. 
  7. SKP dua tahun terakhir ; 
  8. Foto copy Penetapan NIP Baru 
  9. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada); 
  10. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ; 
  11. Foto copy SK Pangkat terakhir ; 
  12. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ; 
  13. Foto copy Kartu Pegawai ; 
  14. Foto copy Surat Nikah ; 
  15. Foto copy Kartu Keluarga (KK); 
  16. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ; 
  17. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar. 
  18. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun  Persyaratan Pengajuan Pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP), adalah sebagai berikut
  1. Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan 
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD; 
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan; 
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ; 
  5. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan 
  6. SKP dua tahun terakhir ; 
  7. Foto copy Penetapan NIP Baru 
  8. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada); 
  9. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ; 
  10. Foto copy SK Pangkat terakhir ; 
  11. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ; 
  12. Foto copy Kartu Pegawai ;  
  13. Foto copy Surat Nikah ; 
  14. Foto copy Kartu Keluarga (KK); 
  15. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ; 
  16. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
Sedangkan  Persyaratan Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) adalah sebagai berikut
  1. Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia 
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD 
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD; 
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  5. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan 
  6. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia. 
  7. Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat. 
  8. SKP dua tahun terakhir ; 
  9. Foto copy Penetapan NIP Baru 
  10. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada); 
  11. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ; 
  12. Foto copy SK Pangkat terakhir ; 
  13. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ; 
  14. Foto copy Kartu Pegawai ; 
  15. Foto copy Surat Nikah ; 
  16. Foto copy Kartu Keluarga (KK); 
  17. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ; 
  18. Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar. 
  19. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Catatan: Mungkin dalam kenyataannya ada persyaratan yang berbeda yang ditentukan oleh kantor BKD kab/Kota/Prov masing-masing, namun pada prinsipnya persyaratan yang akan diminta relative sama seperti di atas.