INFORMASI STATUS DATA SK TUNJANGAN PROFESI

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Informasi Status Data SK Tunjangan Profesi - Penjelasan berbagai hal akan proses peneritan SKTP/SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang sudah sertifikasi melalui sinkronisasi dapodik, masuk lembar info PTK/Lembar cek data Guru, pada LTD sendiri kita bisa melihat hasil inputan data kita yang kita sinkronkan melalui aplikasi dapodikdas baca disini, apakah sudah valid data Kita, bagaimana dengan JJM nya, baik JJM Pada inputan dapodik,JJM yang diakui hingga JJM Linear bagi seorang Guru yang sudah sertifikasi karena jika belum tersertifikasi takkan mungkin ada JJM Linearnya namun jika seorang guru yang tersertifikasi namun JJM linearnya tak ada alias kosong maka besar kemungkinan tak akan mendapatkan Tunjangan Profesi nya. 

Menyangkut penerbitan SK Tunjangan Profesi ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dan pahami maksud dari keterangan akan data yang belum sesuai, dan yang sudah sesuai hingga, SK yang akan diterbitkan, sebagai berikut penjelasan dari P2TK Dikdas
INFORMASI STATUS DATA SK TUNJANGAN PROFESI

Berikut Penjelasan Status Data SK Tunjangan Profesi

Belum Update Dapodik  
#Penjelasan :
a. PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan.
b. Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi

Data Belum Valid atau Masih Edit
#Penjelasan :
a. PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15)
b. Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi

Data Siap Usul 
#Penjelasan :
Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu,
[Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A]

Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan 
#Penjelasan : 
Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dll.

PTK Tidak Aktif 
#Penjelasan : 
PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural

Data Siap SK 
#Penjelasan :
Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS

Data Sudah SK 
#Penjelasan :
Sudah SK, silahkan tunggu pembayaran oleh dinas pendidikan kabupaten masing-masing, semua pihak sedang bekerja dan data akan terus berubah, jadi tidak perlu ditanya masalah waktunya kapan..??

Demikian informasi yang bisa saya berikan untuk bapak dan ibu terkait dengan status data SK tunjangan profesi. Semoga informasi ini dapat menjawab segala pertanyaan bapak dan ibu.

Sumber : kkgjaro
Wassalamualaikum wr.wb